Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Oknum Camat Plered dalam Kampanye Pilkada Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi di Presidium
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Oknum Camat Plered dalam Kampanye Pilkada Picu Kegeraman Para Ketua Organisasi di Presidium

Selasa, 15 Oktober 2024



Purwakarta | Buserbimantb.com - Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Camat Plered semakin memanas setelah muncul laporan dan vidio dari salah satu warga di akun tiktok berdurasi cukup panjang hingga 5 menit bahwa camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh pasangan calon (paslon) Denzo di halaman kantor Kecamatan Plered. Senin,(14/24).


Dugaan ini memicu kegeraman dari para ketua organisasi yang tergabung dalam Presidium. Mereka mengecam keras tindakan oknum camat yang dianggap melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi merusak integritas pemilihan umum.


Para pimpinan organisasi di Presidium, yang selama ini aktif memperjuangkan pemilu bersih dan adil, geram melihat tindak tanduk oknum camat yang diduga ikut berpihak kepada salah satu paslon. Mereka menilai, tindakan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas ASN dan jelas melanggar undang-undang. Kami meminta agar ada tindakan tegas dan investigasi mendalam terhadap dugaan ini,” ujar salah satu ketua organisasi.


Sebagai ASN, camat seharusnya menjaga jarak dari politik praktis dan mematuhi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa ASN wajib netral dalam setiap proses politik, termasuk pemilihan umum. Tindakan camat yang diduga membiarkan kampanye bagi-bagi sembako di fasilitas publik semakin memperburuk citra pemerintah lokal di mata masyarakat.


Para pimpinan organisasi di Presidium mendesak agar Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan sanksi tegas jika terbukti camat tersebut terlibat aktif dalam mendukung paslon tertentu. "Kami tidak akan tinggal diam jika pelanggaran ini dibiarkan. Ini adalah peringatan bagi seluruh ASN lainnya untuk menjaga netralitasnya," tambah salah satu pimpinan Presidium.


Kegeraman para ketua organisasi ini mencerminkan keprihatinan yang lebih luas dari masyarakat terhadap netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilu. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi mengganggu proses pemilu dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak berpihak.


Trs