BPD Desa Madawau Tak Paham Tupoksi dan Keluarkan Surat Pemberhentian Sejumlah Oknum Pemdes
Cari Berita

Advertisement

BPD Desa Madawau Tak Paham Tupoksi dan Keluarkan Surat Pemberhentian Sejumlah Oknum Pemdes

Sabtu, 19 Oktober 2024



Bima-NTB, buserbimantb.com - Sabtu, 19 Oktober 2024, Terkait dengan persoalan penjaringan/seleksi perangkat Desa Madawau kecamatan Madapangga kabupaten Bima secara tiba-tiba muncul di permukaan publik sehingga menjadi momok mengagetkan masyarkat setempat.


Pelopor IMPM Syuryadin mengatakan bahwa seleksi 3 (tiga) orang perangkat Desa/Kaur Desa Madawau diduga langgar prosedur dan mal administratif.


"Selevel BPD tak tahu tentang seleksi 3 perangkat Desa, lalu BPD kemana aja," ucapnya.


Kemudian, panitia penjaringan tersebut adalah orang-orang pemerintah Desa, Ketua Panitia adalah istri sekertaris Desa selaku PKK Desa Madawau, sekertaris panitia adalah sekertaris Desa Madawau, dan bendahara panitia adalah bendahara Desa sendiri.


"Penjaringan seleksi 3 perangkat Desa itu diduga kejahatan secara struktural dalam lingkaran pemerintah Desa," ujarnya.


Sedangkan, lanjut Surya Ghempar sapaanya, ketiga orang peserta yang ikut dalam seleksi tersebut adalah orang-orang hampir setiap harus selalu bersama dengan sekertaris dan Pemdes lain nya selama ini yang saya perhatikan


"Diduga kuat ini adalah konspirasi selubung dan nepotisme Pemdes setempat," tuturnya.


Surya Ghempar menjelaskan, dimana kinerja BPD selama ini, kok yang ikut peserta hanya tiga saja sedangkan yang dipilih nanti juga tiga orang menjadi kaur Desa, artinya hak dan kebebasan masyarakat Desa Madawau dibungkam atau dibatasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.


"BPD juga tidak transparan dan diduga kongkalikong atas penjaringan ini," jelasnya.


Surya juga menegaskan, BPD Desa Madawau tak paham tupoksi sebagai wakil masyarakat setempat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintah Desa.


"Ia, saya mendesak Ketua BPD Madawau mengeluarkan surat pemberhentian sekertaris, bendahara, dan perangkat Desa Madawau lainnya, surat pemberhentian tersebut tertuju kepada Bupati Bima kerena sejumlah anggota pemerintah Desa diduga mal administrasi dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pemdes," tegasnya.


Ditambahkannya, apabila BPD Desa Madawau tidak mengeluarkan surat pemberhentian maka, diduga kuat BPD terlibat langsung atas penjaringan seleksi perangkat Desa Madawau.


"Hal bukan pertama kali dilakukan Pemdes tentang ketidak keterbukaan informasi publik (KIP) dan ini merusak dan mencerai marwah di tatanan pemerintah," tandasnya.


"Ia, sekertaris Desa dan Bendahara Desa Madawau diduga dalang atau otak dibalik penjaringan seleksi tiga perangkat Desa," pungkasnya.


Sementara, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan. (*).