Sidang Petambak Udang Karimunjawa ,Terdakwa Mengungkap Ada Dendam Kesumat Investor Kepada Petambak
Cari Berita

Advertisement

Sidang Petambak Udang Karimunjawa ,Terdakwa Mengungkap Ada Dendam Kesumat Investor Kepada Petambak

Rabu, 04 September 2024


Jepara, buserbimantb.com - Derap peristiwa digelar setiap selasa sidang petambak udang Karimunjawa diadili di pengadilan negeri Jepara.

Selasa siang 3 September 2024 , diurutan pertama mengadili perkaranya Teguh Santosa .

Dari kedua terdakwa Sutrisna dan Teguh Santosa,pihak majelis hakim hari ini memeriksa pada tahap pembuktian kepada terdakwa.

Sidang dimulai pukul 12.30 wib ,meski acara sidang mundur tidak seperti hari biasanya.

Sidang masih dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setyowati didampingi dua anggota majelis hakim,Parlin Mangatas Bonatua dan Joko Ciptano.


Lalu dari penasehat hukum terdakwa ada Sutrisna dan Sofyan Hadi.

Pada sisi kanan ada jaksa penuntut umum Linda Ayu Pralampita dan I Fitriani.


Sidang kali adalah tahap pembuktian dengan memeriksa terdakwa Teguh Santosa dengan Register nomor perkara : 51/pidana khusus.LH.2024/pn Jepara.


Terlihat terdakwa memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.Dalam keterangannya terdakwa menjelaskan,usaha tambaknya dimulai tahun 2000,sejak dulu orang tua terdakwa memang sudah memiliki usaha tambak udang tegger yang dimulai tahun 1997 dan berhenti tahun 1999.

Sebab berhentinya menurut terdakwa ,hasil udang menurun drastis,lalu lahan tambak orang terdakwa yang sudah memiliki SHM, dan terdaftar pada c desa Karimunjawa.

Masih menurut terdakwa Sumarno adalah orang tuanya yang memiliki lahan tambak yang sudah kelola lebih awal,kemudian usaha perikanan tambak udang itu diteruskan oleh terdakwa dengan membuka lahan diperluas lagi dan dimulai tahun 2020.


Menurut terdakwa lagi, diakuinya, terdakwa pernah meminta arahan kepada BTN dengan maksud agar tambak udang itu tidak melanggar pada batas batas kawasan lindung dari BTN.

Bahkan disebut terdakwa adalah Surahman kasie II BTN, Surahman justru mengarahkan dan memperbolehkan pemasangan pipa inlate untuk budidaya udang,tetapi pesan Surahman kepada pelaku usaha tambak ( terdakwa)dengan catatan tidak melewati mangrove dan tidak merusak terumbu karang.


Disebut oleh terdakwa bahwa petinggi di BTN itu,sering juga memberi sosialisasi kepada petambak,namun, petambak diwanti wanti supaya tidak boleh merusak mangrove dan terumbu karang.


Terdakwa yang punya istri tiga itu juga menjelaskan kepada majelis hakim.

Bahwa ,BTN datang langsung saat ground cek kepada petambak. terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim,

pun menyampaikan adanya pemasangan pipa inlate akan tetapi pihak BTN tidak mempermasalahkanya.


Lalu, terdakwa berkemeja putih itu juga menyebut, ada batas batas beton milik BTN, terkait proses groun cek pihak BTN selalu aktif melakukan kontrol seminggu sekali kepada petambak.

Lalu ,ada pemanfaatan air laut akan diatur juga oleh pihak BTN ,dan tidak pernah komplain.


Dengan adanya surat dari BTN ,pihak BTN pun tidak mempersoalkan,justru petambak diwajibkan harus menyediakan tempat Ipal.BTN juga mengijinkan untuk petambak wajib memiliki lahan seluas 8 haktare.


Seperti diungkapkan oleh terdakwa yang memiliki lahan 2,4 haktare.

Bahkan diungkapkan lagi oleh terdakwa,jika dirinya diminta oleh pemerintah untuk menyediakan armada untuk mengangkut sampah sampah di Karimunjawa.


Kemudian diakuinya lagi oleh terdakwa dihadapan majelis hakim,adanya hambatan soal perijinan ,ditanya mengenai perijinan, terdakwa menyampaikan bahwa ,ketua DLH,tidak bisa memproses tindak-lanjut perijinan.

Lalu majelis hakim memberikan penjelasan kepada terdakwa, menyelesaikan proses perijinan baru membuktikan usaha.

Disebut terdakwa di lokasi tambak masuk wilayah Legon lele,ada usaha wisata dan hotel.


Kejadian aneh saat ada kunjungan dari pihak pemangku kepentingan di Karimunjawa ,kata terdakwa,dilihat ada air yang berwarna merah yang menjadikan gagal panen di tambak milik terdakwa.Terdakwa juga menjelaskan pernah memohon arahan dan ber koordinasi dengan 

BPAP( balai pengelolaan perikanan air payau).


Lalu pencemaran lingkungan saat disoal oleh majelis hakim Parlin Mangatas Bonatua, terdakwa menjelaskan tidak pernah mencemari lingkungan di tambak milik terdakwa.

Disinggung majelis hakim,soal diperiksa oleh Gakkum,terdakwa juga pernah minta perlindungan kepada PPNS Korwas Bareskrim polri,saat dirinya dijadikan tersangka.Menurut terdakwa, dia ditahan atas perintah pimpinan ".ujar terdakwa menirukan ucapan penyidik gakkum.

diungkap oleh terdakwa saat pemasangan pipa inlate selalu mendapat ancaman dari pihak BTN.


Sempat diungkapkan oleh terdakwa adanya salah satu investor p dikarimunjawa yang tidak menyukainya adanya Tambak, bahkan ada pihak kepolisian untuk menyelidiki pelaku usaha tambak,ada dendam salah satu investor kepada petambak.

Tersangka juga membeber adanya kerusakan terumbu karang yang dilakukan oleh wisatawan,hingga kapal kapal yang digunakan wisatawan dipantai.


*Jebakan Batman BTN*


Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa ,tidak adanya surat tertulis soal perijinan pemasangan pipa inlate( Pralon) dari BTN.

Terdakwa menyatakan pernah bersurat dengan permohonan dilakukan oleh terdakwa pada saat mengajukan permohonan ijin pemasangan pipa inlate kepada BTN.

Pun BTN menjawab suratnya terdakwa secara tertulis kepada petambak

Bahwa jawaban surat BTN kepada Petambak,Balai Taman Nasional Karimunjawa,tidak punya kewenangan menerbitkan ijin.


Sementara pada kesempatan pertanyaan Sutrisna penasehat hukum terdakwa yang menyoal kerusakan mangrove kepada terdakwa.

Terdakwa menyatakan,tidak ada Kerusakan mangrove dilahan yang diawasi BTN seperti dijelaskan terdakwa dari pertanyaan penasehat hukumnya.


Terdakwa justru sering memberikan bantuan kepada masyarakat Karimunjawa,diantaranya pagar dan pembangunan masjid, seperti ungkapan terdakwa saat ditanya oleh pengacaranya.


Terdakwa juga mengaku dengan istri tiga dan 5 anak dengan 2 anaknya yang masih kecil kecil, serta terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarganya hal itu sempat menjadi rasa prihatin yang dalam dari penasehat hukum terdakwa.


Lalu ,Sofyan Hadi juga menyinggung mengenai modal usaha dari tambak terdakwa,terkait pengelolaan tambak dengan meminjam modal dari perbankan.

Dilema petambak udang Karimunjawa,gegara jadi pelaku usaha untuk menyumbang devisa negara,justru dijadikan terdakwa.

Polemik sengkarut petambak udang dikarimunjawa,Ibarat pepatah berkata sudah tertimpa tangga,masih jadi korban penipuan oknum ngaku pewarta dan oknum ngaku pengacara.

Menurut kabar dari orang dalam pengadilan negeri Jepara,terkait ontran ontran perkara tambak Karimunjawa,adapun pasukan dari markas gedung merah , KPK diturunkan ke Jepara,kenapa...turunnya KPK untuk memonitor perkara kasus Tambak udang Karimunjawa.

Yang menarik adalah adanya oknum yang kini gege mongso calon bupati Jepara meski lewat banner bertebaran di jalan jalan,oknum cabup Banner itu dilaporkan ke polisi,gegara menipu uang 600 juta dengan korban nya adalah terdakwa petambak Karimunjawa.



BB 01