Profit Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan ( HANRI ) Calon Pengganti Pj Wali Kota Bima H.M Rum
Cari Berita

Advertisement

Profit Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan ( HANRI ) Calon Pengganti Pj Wali Kota Bima H.M Rum

Jumat, 26 Juli 2024

 

foto Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan ( HANRI ) Calon Pengganti Pj Wali Kota Bima H.M Rum


Jakarta,buserbimantb.com - Menindak lanjuti surat pengunduran PJ Wali Kota Bima, HM Rum  yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024, DPRD Kota Bima telah melaksanakan rapat pada tanggal 12 Juli 2024 untuk menetapkan tiga nama calon pengganti PJ Wali Kota Bima. Salah satu adalah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Muhtar Landa,Kedua H M. Nasir yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah kabupaten Bima dengan pangkat golongan ruang, Pembina Utama Muda/IVc. ketiga Dr. Muhammad Sumitro, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Humas di Arsip Nasional RI.

 

Penjabat gubernur NTB dalam menindaklajuti pengunduran diri  pj walikota bima tersebut, pada tanggal 16 Juli telah mengajukan 3 (tiga) orang calon yang diusulkan untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan penjabat Wali Kota Bima untuk menjadi pengganti pj Walikota Bima , Muhammad Rum.

 

Tiga orang yang diusulkan oleh Penjabat  gubernur tersebut adalah, Nizhamul  SE, MM pangkat  golongan ruang, pembina utama madya IV/D, jabatannya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementeraian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kedua Drs. H. Muhtar Landa MH. golongan ruang, Pembina Utama Madya (IV D), mejabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bima. Kemudian ketiga, Lalu Ahmad Nur Aulia S.STP, golongan ruang Pembina Utama Muda (IV c), jabatannya Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB.

 

Mencermati data singkat dari calon di atas nama Drs. Muhtar Landa, MH) telah menduduki jabatan eselon II a  dengan pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya/IV D. Sebagai Sekda Kota Bima tentunya memiliki pengalaman yang cukup lama serta pengetahuan yang mendalam terkait dengan pemerintahan Kota Bima. Hal ini menjadi modal yang sangat menguntungkan dalam kepemimpinan kedepan dalam memimpin Kota Bima. Namun demikian berdasarkan berita dan isu miring atau negatif yang beredar, calon nomor satu ini akan tersendara dengan masalah sosial, hukum dan politik dalam melaksanakan tugas sebagai pj walikota bima.

 

Masalah sosial yang mungkin akan terjadi timbulnya penolakan dari masyarakat dan sulit untuk menjaga netralitas karena tersandra oleh berbagai isu yang dihadapinya.  Rumornya  maju-nya sebagai calon pengganti penjabat walikota bima bukan semata keinginan dirinya tetapi karena didorong oleh ”oknum” tertentu yang memiliki kepentingan.

 

Sementara itu, untuk calon kedua yang diusulkan oleh DPRD Kota Bima (M. Natsir) dan pejabat yang di usulkan Penjabat Gubernur pada tanggal 16 Juli (Lalu Ahmad Nur Aulia), masing-masing merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /eselon 2 B dari Kabupaten Bima dan Pejabat Pimpina Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah Provinsi. Secara normatif, kedua calon ini (dianggap) memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan terkait. Namun demikian jika dikaitkan dengan etika birokrasi dan efektifitas dalam memimpin perangkat daerah (Kota Bima), seandainya kedua calon tersebut yang akan menjadi Pj Walikota Bima, maka akan mengalami tantangan dan tekanan sosial dan psikologis, karena akan memimpin pejabat yang memiliki pangkat yang lebih tinggi (sekretaris daerah sebagai rivalnya) dan para kepala perangkat daerah yang memiliki pengalaman dan pangkat serta jabatan yang setara dengannya. 

 

 Terkait dengan calon selanjutnya, Nizhamul , SE, MM, pangkat, gol ruang, Pembina Utama Madya IV/D, jabatannya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Memilih Nizhamul SE sebagai penjabat walikota bima, diharapkan dapat menerapkan pengalaman dan kemampuannya, terutama dalam kaitannya dengan perencanaan Pembangunan kota bima saat ini yang kurang baik. Namun demikian kelemahannya karena bukan berasal dari organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah NTB maupun Bima dan belum berpengalaman memimpin di bima dikhawatirkan akan ada kendala dalam memimpin kota bima.

 

Sementara itu calon yang diusulkan oleh Arsip Nasional RI (mewakili pemerintah pusat) dan juga diusulkan oleh DPRD Kota Bima, memang bukan berasal dari organisaisi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah NTB maupun Bima dan belum berpengalaman memimpin di bima. Namun demikian Muhammad Sumitro, merupakan putra bima, (lahir, besar dan sekolah di SMA 1 Bima) telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Meskipun telah lama merantau di Jakarta, tetapi tetap mengikuti perkembangan pembangunan di kota bima dan mencurahkan perhatiannnya untuk pembangunan Kota Bima.

 

Apalagi dalam melaksanakan tugas jabatannya seringkali terlibat dalam perumusan kebijakan yang bersifat nasional yang berlaku dan berdampak pada pemerintah daerah, seperti keterlibatannya dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri dan lembaga negara terkait dengan pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, perumusan dan pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pelindungan data pribadi serta pembahasan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dan KORPRI. Disamping itu, jika dibandingkan dengan calon lainnya, dari aspek Pendidikan dan pelatihan, Muhammad  Sumitro lebih unggul, karena disamping berpedidikan S3 Ilmu Hukum, juga telah mengikuti Diklat Pimpinan Nasional I di LAN dan Program Pendidikan Reguler Angkatan Lemhannas, memiliki badan yang sangat bugar (karena rutin olah raga) juga mampu bekerja dalam kondisi yang tidak normal (seperti pengalamannya bergabung dengan Badan Rehabiltasi dan Rokonsiliasi akibat Tsunami di NAD-Nias) serta pembawaannya yang sederhana. Hal ini merupakan modal yang sangat penting dan sangat membatu dalam memimpin sebagai penjabat Wali Kota Bima.

 

Menurut hemat kami, syarat untuk menjadi penjabat Wali Kota Bima bukan hanya memenuhi syarat formal, seperti pangkat dan jabatannya,  tetapi juga harus memiliki integritas moral bersih, sehingga mampu bertindak secara obyektif dan tidak tersandera dengan masalah. Hal yang lain yang tidak kalah penting adalah mampu memahami aspek sosial, budaya, ekonomi dan karateristik masyarakat bima.

 

Karena itu, kami mengharapkan kepada pemerintah pusat benar-benar selektif dalam memilih dan menetapkan pejabat pengganti Pj wali kota bima. Pastikan betul pejabat tersebut memenuhi syarat dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat  sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik, obyektif , netral, menyatukan dan menjaga stabilitas pada saat penyelenggara  Pilkada serentak tahun 2024.

 

BB 01