foto Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan ( HANRI ) Calon Pengganti Pj Wali Kota Bima H.M Rum
Jakarta,buserbimantb.com - Menindak lanjuti surat
pengunduran PJ Wali Kota Bima, HM Rum
yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024, DPRD Kota Bima telah
melaksanakan rapat pada tanggal 12 Juli 2024 untuk menetapkan tiga nama calon
pengganti PJ Wali Kota Bima. Salah satu adalah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs.
Muhtar Landa,Kedua H M. Nasir yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Pemerintah kabupaten Bima dengan pangkat golongan ruang, Pembina Utama
Muda/IVc. ketiga Dr. Muhammad Sumitro, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro
Hukum, Kerjasama, dan Humas di Arsip Nasional RI.
Penjabat gubernur NTB dalam menindaklajuti pengunduran diri pj walikota bima tersebut, pada tanggal 16
Juli telah mengajukan 3 (tiga) orang calon yang diusulkan untuk menjadi
pertimbangan dalam penetapan penjabat Wali Kota Bima untuk menjadi pengganti pj
Walikota Bima , Muhammad Rum.
Tiga orang yang diusulkan oleh Penjabat gubernur tersebut adalah, Nizhamul SE, MM pangkat golongan ruang, pembina utama madya IV/D,
jabatannya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementeraian
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kedua Drs. H. Muhtar Landa MH.
golongan ruang, Pembina Utama Madya (IV D), mejabat sebagai Sekretaris Daerah
Kota Bima. Kemudian ketiga, Lalu Ahmad Nur Aulia S.STP, golongan ruang Pembina
Utama Muda (IV c), jabatannya Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat, Pemerintahan
Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB.
Mencermati data singkat dari calon di atas nama Drs. Muhtar
Landa, MH) telah menduduki jabatan eselon II a
dengan pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya/IV D. Sebagai Sekda
Kota Bima tentunya memiliki pengalaman yang cukup lama serta pengetahuan yang
mendalam terkait dengan pemerintahan Kota Bima. Hal ini menjadi modal yang
sangat menguntungkan dalam kepemimpinan kedepan dalam memimpin Kota Bima. Namun
demikian berdasarkan berita dan isu miring atau negatif yang beredar, calon
nomor satu ini akan tersendara dengan masalah sosial, hukum dan politik dalam
melaksanakan tugas sebagai pj walikota bima.
Masalah sosial yang mungkin akan terjadi timbulnya penolakan
dari masyarakat dan sulit untuk menjaga netralitas karena tersandra oleh
berbagai isu yang dihadapinya.
Rumornya maju-nya sebagai calon
pengganti penjabat walikota bima bukan semata keinginan dirinya tetapi karena
didorong oleh ”oknum” tertentu yang memiliki kepentingan.
Sementara itu, untuk calon kedua yang diusulkan oleh DPRD
Kota Bima (M. Natsir) dan pejabat yang di usulkan Penjabat Gubernur pada
tanggal 16 Juli (Lalu Ahmad Nur Aulia), masing-masing merupakan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama /eselon 2 B dari Kabupaten Bima dan Pejabat Pimpina Tinggi
Pratama pada Pemerintah Daerah Provinsi. Secara normatif, kedua calon ini
(dianggap) memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan terkait.
Namun demikian jika dikaitkan dengan etika birokrasi dan efektifitas dalam
memimpin perangkat daerah (Kota Bima), seandainya kedua calon tersebut yang
akan menjadi Pj Walikota Bima, maka akan mengalami tantangan dan tekanan sosial
dan psikologis, karena akan memimpin pejabat yang memiliki pangkat yang lebih
tinggi (sekretaris daerah sebagai rivalnya) dan para kepala perangkat daerah
yang memiliki pengalaman dan pangkat serta jabatan yang setara dengannya.
Terkait dengan calon
selanjutnya, Nizhamul , SE, MM, pangkat, gol ruang, Pembina Utama Madya IV/D,
jabatannya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementerian
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Memilih Nizhamul SE sebagai
penjabat walikota bima, diharapkan dapat menerapkan pengalaman dan
kemampuannya, terutama dalam kaitannya dengan perencanaan Pembangunan kota bima
saat ini yang kurang baik. Namun demikian kelemahannya karena bukan berasal
dari organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah NTB maupun Bima
dan belum berpengalaman memimpin di bima dikhawatirkan akan ada kendala dalam
memimpin kota bima.
Sementara itu calon yang diusulkan oleh Arsip Nasional RI
(mewakili pemerintah pusat) dan juga diusulkan oleh DPRD Kota Bima, memang
bukan berasal dari organisaisi perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah
NTB maupun Bima dan belum berpengalaman memimpin di bima. Namun demikian
Muhammad Sumitro, merupakan putra bima, (lahir, besar dan sekolah di SMA 1
Bima) telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Meskipun telah lama merantau
di Jakarta, tetapi tetap mengikuti perkembangan pembangunan di kota bima dan
mencurahkan perhatiannnya untuk pembangunan Kota Bima.
Apalagi dalam melaksanakan tugas jabatannya seringkali
terlibat dalam perumusan kebijakan yang bersifat nasional yang berlaku dan
berdampak pada pemerintah daerah, seperti keterlibatannya dalam rapat
koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri dan lembaga negara
terkait dengan pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang
pemerintahan daerah, perumusan dan pembahasan undang-undang dan peraturan
pemerintah tentang pelindungan data pribadi serta pembahasan peraturan
pemerintah tentang manajemen ASN dan KORPRI. Disamping itu, jika dibandingkan
dengan calon lainnya, dari aspek Pendidikan dan pelatihan, Muhammad Sumitro lebih unggul, karena disamping
berpedidikan S3 Ilmu Hukum, juga telah mengikuti Diklat Pimpinan Nasional I di
LAN dan Program Pendidikan Reguler Angkatan Lemhannas, memiliki badan yang
sangat bugar (karena rutin olah raga) juga mampu bekerja dalam kondisi yang
tidak normal (seperti pengalamannya bergabung dengan Badan Rehabiltasi dan
Rokonsiliasi akibat Tsunami di NAD-Nias) serta pembawaannya yang sederhana. Hal
ini merupakan modal yang sangat penting dan sangat membatu dalam memimpin
sebagai penjabat Wali Kota Bima.
Menurut hemat kami, syarat untuk menjadi penjabat Wali Kota
Bima bukan hanya memenuhi syarat formal, seperti pangkat dan jabatannya, tetapi juga harus memiliki integritas moral
bersih, sehingga mampu bertindak secara obyektif dan tidak tersandera dengan
masalah. Hal yang lain yang tidak kalah penting adalah mampu memahami aspek
sosial, budaya, ekonomi dan karateristik masyarakat bima.
Karena itu, kami mengharapkan kepada pemerintah pusat
benar-benar selektif dalam memilih dan menetapkan pejabat pengganti Pj wali
kota bima. Pastikan betul pejabat tersebut memenuhi syarat dan dapat diterima
dengan baik oleh masyarakat sehingga
dapat melaksanakan tugas dengan baik, obyektif , netral, menyatukan dan menjaga
stabilitas pada saat penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024.
BB 01