Foto Korban di Depan Kantor Bank BNI
BIMA, buserbimantb.com -Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Para korban dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun, penyidik Kejari Bima telah melayangkan surat panggilan kepada para korban.
Para korban diminta hadir di Kantor Kejari Bima untuk memberikan keterangan. Selain bahan keterangan, penyidik juga meminta para korban untuk membawa serta dokumen terkait.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum memberikan jawaban.
Salah satu korban, Nurhayati, membenarkan telah menerima surat panggilan dari penyelidik Kejari Bima.
“Iya benar. Surat (panggilan) sudah kami terima. Dipanggil untuk hari Senin (29/7) nanti,” ucap dia saat dihubungi via sambungan whatsapp.
Dia mengatakan, surat panggilan dimaksud memuat perihal permintaan keterangan atas penyalahgunaan penyaluran KUR pada BNI KCP Woha.
Selain dia, tambahnya, Kejaksaan juga memanggil korban lain. “Sebagai warga negara, kami siap hadir untuk memberikan keterangan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Nurhayati dkk mengaku tidak pernah menerima satu senpun dana KUR dari BNI KCP Woha pada tahun 2021 meski mengakui pernah mengajukan pinjaman.
Usai penandatanganan akad kredit dengan pihak bank, Nurhayati dkk menerima buku rekening dan ATM. Namun, oknum warga inisial Y meminta kembali dengan alasan menunggu pencairan.
Belakangan, Nurhayati dkk baru tahu memiliki hutang pada BNI KCP Woha saat mengajukan kredit di bank lain pertengahan Juli 2024 ini. Pihak bank menolak permintaan kredit Nurhayati dkk.
Untuk memastikan hal tersebut, Nurhayati dkk mendatangi Kantor BNI KCP Woha. Melalui Kepala Bagian Kredit, Dimas Ariesta, Nurhayati dkk memperoleh kepastian pernah pinjam kredit KUR pada tahun 2021 masing-masing sebesar Rp. 50 juta.
BB 01