Kota Bima,Media Buser Bima NTB– Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota, yang dipimpin oleh Aiptu Abdul Hafid, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan satu orang terduga penadah dalam kasus tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 24 Juni 2024, pukul 13.00 Wita di Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H., melalui
Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahaean S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan bahwa terduga
pelaku MF (38 tahun) dari Kecamatan Rasanae Barat dan terduga penadah IP (31
tahun) dari Kecamatan Rasanae Barat berhasil diamankan. Dalam kejadian ini,
korban yang bernama Paskalis Santur Raja (21 tahun) dari Kabupaten Manggarai
Timur mengalami kerugian berupa handphone merk OPPO A78 warna hitam dengan
nomor IMEI1: 86294506227437 dan IMEI2: 862945062274363.
Di awal kejadian Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar
pukul 06.00 Wita, di atas Kapal Tunas Bunga Bahar, Pelabuhan Laut Bima, korban
melaporkan kehilangan handphone yang saat itu sedang di-charge di samping
tempat tidurnya. Pada pukul 05.00 WITA, handphone tersebut masih ada, namun
saat korban terbangun pada pukul 06.00 WITA, handphone tersebut sudah hilang.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000 (empat juta
rupiah) dan melaporkannya ke SPKT Polres Bima Kota.
Tim Puma 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan
terhadap keberadaan barang bukti dan terduga pelaku. Berdasarkan hasil
penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti dan terduga penadah
berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim segera meluncur ke
lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga penadah beserta barang bukti
berupa handphone merk OPPO A78. Setelah melakukan pengecekan IMEI, handphone
tersebut sesuai dengan laporan korban.
Terduga penadah mengakui bahwa handphone tersebut dibeli
seharga Rp 800.000 dari MF. Mendapatkan informasi ini, tim segera melanjutkan
penyelidikan dan berhasil menemukan MF di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan
Rasanae Barat. MF mengakui telah mencuri handphone tersebut di salah satu kapal
di pelabuhan laut Bima sekitar pukul 05.00 WITA.
Selanjutnya, tim mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
BB 01