MATARAM,buserbimantb.info- Seorang pengusaha asal Mataram berinisial HA alias Emi melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan Penipuan penjualan lahan seorang warga di Lembar Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum pelapor yakni Fuad Alhabsy ke Polda NTB, Kamis (9/5/2024).
Dugaan Penipuan lahan tersebut dilakukan oleh empat orang warga asal Lembar Lombok Barat yakni AR, DG, H dan FN yang terlibat dalam proses jual beli lahan tersebut. Keempatnya dilaporkan atas dugaan penipuan.
Diantara ke-empat nya, dua orang mengaku memiliki surat kuasa jual yakni berinisial AR dan H. AR dan H masing-masing mengaku diberikan kuasa jual oleh pemilik lahan, namun pemilik lahan tersebut saat ini berada di luar negeri.
Kuasa hukum Emi yakni Fuad Alhabsy, saat diwawancarai usai melaporkan masalah tersebut di Polda NTB, Kamis, mengatakan, dari lahan seluas 1,86 hektare tersebut seharga Rp3,7 miliar, klien nya telah memberikan uang muka sebesar Rp500 juta kepada AR dkk dengan perjanjian sisanya akan dicicil selama 2,5 tahun dan dibayar per enam bulan.
Setelah dibayar senilai Rp500 juta, Emi kemudian meminta AR dkk untuk menunjukkan dan memproses dokumen lahan tersebut ke notaris, namun tidak juga diproses, bahkan notaris malah mendesak Emi untuk membayar sisa uang muka Rp80 juta padahal dokumen lahan belum diproses.
AR dkk pun terus mengancam dan memblokir jalan akses ke lokasi lahan serta memprovokasi masyarakat di sekitar kemudian menuduh Emi adalah penipu.
Di dalam perjalanan, AR dkk diketahui menjual sebagian bidang lahan tersebut kepada orang lain dengan bantuan salah satu notaris yang beralamat di Desa Jatisela Gunungsari Lombok Barat.
"Klien kami telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta lebih sejak tahun 2023 yang lalu, namun AR malah ketahuan menjual lahan yang sama kepada orang lain dan diterbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nya dibantu notaris Baiq Yuni Indah Damayanti, yang sebenarnya notaris itu sudah tau bahwa itu lahan sudah dibeli oleh buk Emi," Ujar Fuad.
Alih-alih untung, malah buntung, Emi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB melalui kuasa hukumnya dengan dugaan Penipuan. Karena AR dkk telah menerima uang muka sebesar Rp500 juta.
"Dia mengklaim bahwa menjadi kuasa jual lahan tersebut, tetapi surat kuasa jualnya baru terbit pada Maret 2024, sementara proses jual beli nya sejak tahun 2023, saya pertanyakan atas dasar apa dia menjual lahan tersebut padahal saat itu belum ada kuasa jual," ujar Fuad.
Terkait notaris yang membantu membuatkan perikatan antara salah satu konsumen dengan AR tanpa sepengetahuan Emi di lahan tersebut sampai membuatkan PPJB nya, Fuad menganggap notaris tersebut telah melanggar kode etik. Karena fakta nya notaris itu juga tau lahan tersebut sudah diberikan uang muka oleh Emi.
"Kog malah notaris tersebut berani membuatkan PPJB antara AR dengan konsumen lain," kata Fuad.
Notaris tersebut pun pernah mengatakan bahwa perjanjian Emi dan AR dkk sebagai kuasa jual tidak kuat.
"Perjanjian itu sepanjang dilaksanakan antara dua pihak baik secara lisan maupun tertulis itu sama-sama kuat sepanjang ada saksi apalagi ada bukti penerimaan uang dan kwitansi, itu sah," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, untuk notaris ini terbukti ada pelanggaran kode etik, tentunya sebagai pihak yang terkait PPJB itu kita akan menuntutnya dengan perdata atau pidana jika ini semua terbukti di pengadilan.
Pertimbangan lain juga yang membuat Emi melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena adanya desakan ancaman verbal maupun fisik yang terjadi di lapangan.
BB 01