MATARAM,buserbimantb.info- Kasus dugaan penipuan penjualan lahan yang dilakukan oleh salah satu staf di Dinas Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M memasuki babak baru.
Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HA alias Emi ke Polda NTB, Sejumlah saksi kini telah memberikan keterangan nya kepada penyidik.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polda NTB yakni Mantan Kadus Lebah Munte Desa Lembah Sampage, Kecamatan Narmada, Aseh. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut memang sudah dijual oleh pemiliknya yakni Amak Sinare ayah dari terlapor M ke almarhum H. Ibrahim pada 2012 yang lalu.
"Iya benar, saya juga sudah menanyakan kepada Sekdes, lahan itu benar sudah dijual kepada almarhum H. Ibrahim dibuktikan dengan surat jual beli," ujar Aseh diwawancarai, Kamis (9/5/2024).
Aseh mengatakan bahwa dirinya juga yang menjadi saksi dan bertanda tangan di dalam surat jual beli atas lahan seluas sekitar 1,60 hektare itu.
Selain Aseh, salah satu staf Desa Lembah Sampage juga ikut memberikan keterangan kepada media ini, bahwa benar surat jual beli tersebut dibuat olehnya pada tahun 2012 yang lalu.
Namun, terakhir diketahui arsip surat jual beli lahan Amak Sinare itu telah hilang di kantor desa. Tetapi register suratnya tercatat jelas.
Kuasa Hukum Emi yakni Fuad, saat diwawancarai di Mataram, Kamis, mengatakan, setelah pihaknya melakukan konfrontir dengan beberapa pihak yang berkaitan dengan surat jual beli tersebut, memang benar bahwa Amak Sinare (bapak dari M) telah menjual lahan kepada Almarhum H. Ibrahim.
Fuad juga mengomentari terkait arsip surat jual beli yang hilang di kantor desa setempat, hal itu tidak menjadi masalah karena salinan atau copyan surat tersebut sudah diamankan untuk menjadi bukti di pengadilan.
"Tidak masalah, sepanjang itu sudah terlihat teregister maka suratnya itu ada dan pernah dibuat dan ditandatangani oleh desa, Kadus dan beberapa pihak saat itu," ujar Fuad.
Sebelumnya, lahan seluas 96 are itu telah dibeli oleh Almarhum H. Ibrahim pada tahun 2012, dan sisanya sekitar 60 are lebih dibayar oleh Karyadi dengan harga sekitar Rp300 san juta kepada pemilik yang diwakili M.
Karyadi dan pemilik lahan yang diwakili M sepakat menerima pembayaran awal Rp150 juta untuk menebus sertifikat laham Amak Sinare di Bank BPD Narmada saat itu.
Setelah ditebus, sertifikat kemudian beralih ke tangan Almarhum H. Ibrahim sebagain pemilik yang telah membeli lahan tersebut.
Namun pada tahun 2023, M meminjam sertifikat dari istri Almarhum H. Ibrahim yakni Hj Nur dengan alasan akan membantu menjual kan lahan tersebut.
Tanpa sepengetahuan Hj. Nur, M kemudian menjual lahan itu kepada Emi. Setelah melakukan perjanjian dan kesepakatan, Emi kemudian membayar uang muka secara bertahap dengan total Rp370 juta.
Dalam perjalanannya, M tidak mengakui bahwa telah menerima uang muka tersebut, padahal beberapa bukti termasuk foto saat ia menerima uang lengkap disimpan oleh Emi sebagai bukti.
Emi juga pernah mengajak M melakukan perikatan di notaris namun M tidak pernah mau. M malah melayangkan somasi kepada Emi dan menyegel lahan yang ia jual dengan dalih bahwa Emi telah masuk ke lahan tanpa izin pemilik.
Atas dasar itulah, Emi merasa dirugikan dan ditipu dan kemudian melaporkan M ke Polda NTB dengan dugaan penipuan penjualan lahan.
Terpisah, istri dari Almarhum H. Ibrahim yakni Hj Nur pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa M sudah tidak punya hak di lahan tersebut karena Almarhum suaminya telah membelinya.
"Ya, kami sudah membelinya dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu sekitar Rp70 juta di rumah," Ujar H. Nur.
Hj. Nur pun memperingatkan M agar mengakui bahwa lahan tersebut telah dibeli Almarhum suaminya. Jika pun tidak diakui maka Hj Nur akan kembali menempuh jalur hukum.
BB 01