Mataram, Media Buser Bima Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait penetapan tersangka Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota Bima yang biasa disapa HML tersebut, diduga tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifik.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim menjelaskan, laporan yang diterima Inspektorat NTB melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) soal dugaan gratifikasi yang diterima Muhammad Lutfi dalam bentuk parsel atau bingkisan.
"Kalau gratifikasi kecil, tapi kalau dalam bentuk uang nggak ada. Parsel-parsel, bingkisan itu yang dilaporkan ke kami,"kata Ibnu Salim, Senin (4/9/2023) dilansir detik.com
Ibnu salim menyampaikan, secara umum laporan yang masuk ke Inspektorat NTB ihwal kasus tersebut tidak terlampau banyak. Sebab, yang menangani langsung adalah KPK. "Nggak ada yang masuk di inspektorat, karena KPK yang tangani,"bebernya.
Menurutnya tugas inspektorat adalah melakukan supervisi dan pembinaan. Di antaranya pembinaan ke aparat pengawasan secara intensif dan pemberian pendampingan terhadap proses kegiatan yang berlangsung di masing-masing pemerintah daerah.
"Tugas kami kan melakukan supervisi pembinaan, gubernur-wakil gubernur melakukan itu,"terangnya.
Ia mengingatkan kepada para penyelenggara pemerintahan untuk menjaga diri dari tindakan yang tidak dibenarkan Undang-Undang. Adapun dua hal yang perlu diperbaiki menurutnya adalah sistem dan integritas pelaksana.
"Pertama sistem memang harus diperbaiki, Sistem yang baik itu akan mengurangi fraud (penyimpangan). Yang kedua tentu integritas pelaksana diperkuat. Karena bagaimanapun sistem yang baik tetapi integritas kita tidak kuat ya tetap terjadi,"tandas Ibnu Salim.
BB 01