Praktisi dan APH Sebut Ada Potensi Tipikor dalam Penyaluran CSR/PPM
Cari Berita

Advertisement

Praktisi dan APH Sebut Ada Potensi Tipikor dalam Penyaluran CSR/PPM

Senin, 24 Juli 2023

SUMBAWA BARAT, Media Buser Bima -Sejumlah praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengemukakan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan penyaluran dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR. 

Ini disampaikan dalam diskusi dan penyuluhan hukum bertajuk membedah potensi pidana korupsi dalam penyaluran dana CSR. Diskusi dan penyuluhan hukum tadi, di gelar oleh Lembaga Independen dan Riset (Liner) serta LSM Semut Merah. Dua lembaga ini prihatin terhadap minimnya transparansi dalam penyaluran CSR atau PPM yang dirasakan serta berdampak langsung bagi masyarakat.

"Ada dua kata kunci dalam kasus korupsi. Satu, memperkaya diri sendiri dan kelalaian. Saya yakin, kedua unsur itu masuk dalam penyimpangan dana PPM ini. Saya setuju agar kasus tindak pidana korupsi PPM segera diusut," kata, praktisi hukum yang juga advokat, Malikurrahman, SH, dalam diskusi tersebut.

Dosen Universitas Muhammadyah Malang dan advokat senior asal Sumbawa Barat, Sumardhan, SH.MH, menyebut, tindakan melawan hukum yang melibatkan kekuasaan atau pemerintah dan swasta masuk dalam rana tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, jika kekuasaan atau pemerintah dan swasta terlibat secara bersama atau secara melawan hukum menyimpangkan dana PPM atau CSR untuk memperkaya diri, kelompok dan swasta maka, wajib dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, dana CSR sesuai regulasi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang diatur dalam peraturan pemerintah maupun undang undang. Jika aturan yang mengikat disimpangkan atau dilanggar, maka perlu diusut.

Menurutnya, DPR dan Bupati atau Gubernur bersuara. Ikut memberi penjelasan yang terbuka mengenai penyaluran dana CSR ini. Jangan ada yang diam atau tidak bersuara sama sekali. Atau malah saling melempar tanggung jawab. Terutama DPR dia punya hak kontrol.

Jaksa polisi itu, menurut Sumardhan, menunggu pengaduan atau laporan. Kalau di kepolisian, masa pengaduan biasanya diproses dengan penyelidikan. Sementara Jaksa, tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan, cukup laporan informasi dari berita berita bisa jadi petunjuk.

"Kekuasaan atau pemerintah atau siapapun itu sebaiknya tidak alergi terhadap diskusi atau kajian tentang tindak pidana korupsi apalagi soal CSR. Kalau tidak terganggu dan terlibat kenapa harus risih. Ungkapkan saja, jelaskan saja. Kan gampang," urai, Sumardhan.

Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Reskrim, IPTU. Aby Setia Darma, memaparkan bagaimana kebijakan penyidikan dan penyelidikan dalam laporan kasus korupsi. Laporan kasus korupsi bisa diolah dari sumber pengaduan masyarakat atau temuan badan badan pemeriksa keuangan. 

Setidaknya, kata Setya Darma mengatakan setidaknya ada tujuh rana perbuatan yang masuk dalam perkara korupsi. Pertama, penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, gratifikasi, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan.

Iya menyebut, masyarakat dan LSM boleh berpartisipasi dalam melaporkan tindak pidana korupsi. Pihaknya merasa terbantu jika masyarakat lebih berpartisipasi. Intinya, penyelidikan, menurut Aby, bisa dimulai dari diri sendiri. Dari pemberitaan atau dari informasi yang lain. Juga informasi atau laporan yang polisi dapatkan dari LSM atau masyarakat juga.

"Kepolisian atau selama kami bertugas di Polda NTB, tidak jarang kami menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat atau LSM. Intinya, pelapor kasus Tipikor akan dilindungi atau disembunyikan identitasnya jika menolak diketahui, "demikian, Kasat Reskrim.

Ketua LSM Liner, Bulyadi Bori mengatakan, informasi mengenai CSR ini sangat tertutup. Utamanya soal penyaluran. Dan masyarakat sama sekali sulit mengakses dan menerima informasi dimana pengajuan untuk mendapatkan dana program pemberdayaan dari PT. AMNT. 

Pihaknya berharap, agar diskusi dan penyuluhan hukum sendiri bisa ikut membantu masyarakat dan LSM, mendapat edukasi atau pengetahuan mengenai potensi korupsi. Utamanya, mekanisme pelaporan dari dugaan korupsi dari penyaluran CSR/PPM ini.
 
"Kita berharap diskusi ini menjadi erly warning atau peringatan dini kepada semua pihak agar tidak menyimpangkan dana PPM sesuai aturan dan peruntukkannya. Iya juga meminta agar kantor perwakilan AMNT serta penyaluran CSR/PPM dibuka di ibu kota Taliwang, agar bisa diakses masyarakat luas serta dunia usaha rakyat," demikian, Bory.

Diskusi dan penyuluhan hukum ini sendiri dihadiri kalangan NGO atau LSM serta praktisi hukum dan media massa. Dipandu oleh, aktivis mantan aktivis mahasiswa dan ketua LSM Semut Merah, Fikri Insani.

Selain praktisi hukum dan jajaran kepolisian, acara ini juga dihadiri pejabat Kodim 1628 TNI, Pasi Teritorial, Kapten Agus. Sementara Kejaksaan, Pemda KSB serta DPRD tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

BB 01