Bima,Media Buser Bima - Tim Puma polres Bima kembali berhasil mengungkap dan mengamankan Terduga pelaku judi Jenis Togel di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima Minggu (03/04/22) sekira Pukul 22.30.Wita.
Diamankannya Terduga Bandar judi Togel Oneline yang Berinisial SD alias Desti (P/31) Warga Desa Baralau ini Berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : STR/47/II/OPS.1.3./2022 Tanggal 25 Februari 2022.Nomor Laporan : LP / A / 130 / VI / 2022 /SPKT / RES. BIMA /POLDA NTB, tanggal 03 April 2022.
Kasat Reskrim polres Bima AKP Masdidin SH, Melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan,terduga diamankan adanya informasi dari masyarakat sekitar Yang merasa Resah Bahwa di Desa Baralau sering dijadikan ajang judi online (Togel).
Tim Puma Yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin SH, Langsung Bergerak menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP Tidak membuang waktu Tim langsung mengamankan Terduga pelaku saat itu pelaku sedang merekap ke situs judi online jenis togel atau menuliskan angka - angka hasil penjualan Kupon Putih (Togel) dan menerima pembelian nomor melalui Massager bebernya.
"Tidak Hanya Terduga Tim Puma juga mengamankan saksi yang berada disekitar Tempat Kejadian" kata Adib.
Dari tangan Terduga polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Satu Unit Handphone,1 buah dompet.1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp. 473.000 (Empat ratus Tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Terduga pelaku Serta Saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB) langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut.Tutup Adib.
BB 01
Sumber Humas Polres Bima