Dua LSM NTB Lapor Akun Provokator Pemfitnah Gubernur
Cari Berita

Advertisement

Dua LSM NTB Lapor Akun Provokator Pemfitnah Gubernur

Minggu, 08 Agustus 2021

foto ketua LSM Forkot NTB Opet Bujik

MATARAM,Media Buser Bima - Ketua LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALRM) NTB, Lalu Hizzi menyebut pihaknya telah melaporkan resmi akun Satria Madisa dan Bagus Atmaja, ke Polda NTB, Minggu 8 Agustus 2021. Dua akun ini diketahui berasal dari Kabupaten Bima dan Lombok Tengah (Loteng). 

"Status akun itu kami anggap melanggar hukum. Kita sudah traking banyak sekali konten fitnah, vandalisme terhadap simbol jabatan dan ujaran kebencian didalamnya. Laporan sudah dilayangkan ke Polda NTB,"kata Hizzi.

Usai ALRM NTB, LSM Forum Kota (Forkot) NTB juga menyusul melaporkan akun Satria Madisa ke Polda NTB. Ketua Forkot NTB, Opet Bujik menegaskan laporan itu dilayangkan, Minggu hari ini.

Senada dengan ALRM NTB, Forkot juga menolak keras akun akun provokasi di media sosial serta menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian. Terlebih kepada gubernur baik secara jabatan dan pribadi.

"LSM Forkot NTB mendukung kritikan dalam alam demokrasi terhadap kinerja pemerintah. Tapi tidak mentolerir aksi Vandalisme pribadi, fitnah, penyebaran hoax serta ujaran kebencian di media sosial. Diksi dan narasi akun ini ambigu dan berpotensi bias. Tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan bisa memicu munculnya kekerasan non verbal terhadap pribadi seseorang," tegas, Bang Opet, begitu dia disapa, kepada Pers setempat, Minggu.

Akun Satria Medisa sebelumnya mengunggah beberapa isu yang berkenaan dengan kebijakan Gubernur, Zulkieflimansyah. Utama soal Bansos pendidikan dan kerugian negara akibat alokasi anggaran daerah terhadap beasiswa NTB keluar negeri.

Reaksi muncul bukan karena kritikan dan pengusutan kasus itu, namun akibat narasi dan diksi yang memfonis, menyebut nama dan menghina jabatan dan pribadi Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Misalnya, Master Of Alibi, Gubernur perdagangkan Bansos serta banyak lagi fitnah dan asumsi tidak jelas yang memicu bias dan meresahkan di arus bawah. Belum lagi, dugaan Vandalisme atau pengrusakan dengan gas foto Gubernur lengkap dengan baju jabatan yang dilakban mata dan mulut.

BB 01