Foto korban |
Dompu,Media Buser Bima -Satuan Reskrim Polres Dompu menorehkan
sebuah prestasi dalam hal pengungkapan kasus. Kali ini dalam hal pengungkapan
pelaku kasus pembunuhan yang awalnya masih misteri penyebab dari kematian
seorang Laki laki yaitu H. MUHAMMAD
YAKUB, Laki2, 67 Thn, Pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Islam, Suku Mbojo, Alamat
Dsn. Wera, Desa. Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Yang di duga dilakukan oleh SHD (44 th) dan
ARS (50 TH)
Kasus pembunuhan ini terungkap diawali dengan adanya
penemuan mayat pada hari Rabu 15 juli 2020 pada sekitar pukul 17.45 wita
bertempat di atas pondok di lahan jagung milik korban di So Klonco, Dsn. Tente, Ds. Dorebara, Kec. Dompu, Kab.
Dompu. Pada saat ditemukan mayat korban tersebut dalam keadaan tidur terlentang
dan dicurigai meninggal dengan tidak wajar. Atas kejadian tersebut pihak
keluarga korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor
: LP / 295 / VII / 2020 / NTB / SPKT / Res. Dompu, tgl 15 Juli 2020
Menyikapi adanya laporan terkait kejadian tersebut Kasat
Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland S.T.K
memerintahkan tim identifikasi dan penyidik/penyidik pembantu untuk
segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan
kondisi mayat serta melakukan pemeriksaan saksi saksi.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim identifikasi
ditemukan kejanggalan karena adanya beberapa luka yg terdapat di sekitar bagian
leher dan tangan kanan korban sehingga makin menguatkan duga'an pihak penyidik
tentang kejanggalan kematian korban. Maka dari pihak keluarga korbanpun meminta
kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara otopsi.
Pada hari jum’at tgl 17 Juli 2020 dilakukan pemeriksaan
(otopsi) oleh tim dokter ahli forensik dan diperoleh fakta mengenai penyebab
kematian korban, sehingga atas temuan tersebut Kasat Reskrim membentuk tim
untuk mengungkap kejadian yg dimaksud.
Kegetolan anggota reskrim dalam melakukan penyelidikan dan
penyidikan yang terus bekerja keras dalam pengungkapan kasus tersebutpun
membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan
didapatkan keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan yaitu
saksi yang berada atau mengetahui pada
hari kejadian meninggalnya korban. Penyidik memperoleh adanya kesesuaian alat
bukti dari Ket saksi saksi :
Saksi yang melihat dan mengetahui pada hari Rabu tgl 15 Juli
2020 pukul 14.15 wita antara SHD sempat cekcok mulut terkait dengan masalah
irigasi/Pembagian Air yang mengaliri Tanah sawah milik korban dan SHD.
Dalam hal ini SHD beranggapan bahwa selama ini Korban selalu
menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air ditanah sawah miliknya
dan tidak pernah membagikan kepada orang lain, sehingga
timbul niat SHD untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik melakukan
penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap SHD dan ARS.
Dihadapan penyidik SHD dan ARS mengakui semua perbuatannya
dan membenarkan keterangan saksi. SHD pun menambahkan bahwa setelah cekcok
dengan korban, SHD yang saat itu merasa jengkel dan marah pada korban lalu SHD
seketika memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban.
Lebih lanjut SHD menjelaskan setelah mengajak ARS lalu
keduanya menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau
persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan
Korban (sekitar pukul 14.25) tanpa banyak kata ARS beraksi dengan cara memeluk
dan menggigit tangan korban, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga korban
tidak bergerak (Meninggal dunia). setelah keduanya memastikan korban meninggal
dunia, kemudian untuk menyembunyikan perbuatannya (menciptakan Alibi) SHD dan
ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali diatas pondok
milik korban sendiri dengan maksud seolah olah korban dalam posisi tertidur dan
tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan. Setelah menyimpan mayat
korban SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah
masing-masing.
Saat ini SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan
dipersangkakan pada keduanya dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo pasal
55 Ayat (1 ke - 1 ) KUHP
Bang Buser BB 01
Sumber Humas Polres Dompu