Foto FD Sebagai pelaku pidana penyalahguna'an narkoba |
Dompu,Media Buser Bima
-Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA Yusuf SH bersama
sama dengan anggota Polsek Manggelewa pukul 20.30 wita. Pada hari minggu
tanggal ( 05/07/2020 ).
melakukan Penggeledahan rumah MT alias JM (Lk 34) dan FD
wanita (Pr 33) keduanya merupakan suami istri yang diduga sebagai pelaku pidana
penyalahguna'an narkoba di Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU TAMRIN S.Sos mendapat
informasi dari Kapolsek Manggelewa IPDA Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim
Polsek Manggelewa AIPTU Syahrir terkait adanya penggrebekan dirumah terduga
pelaku Penyalahguna'an narkoba di Dusun Madalandi, Desa Sori utu.
Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa
sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas desa Sori utu
Brigadir Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa sori utu namun pemilik rumah
saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping
rumah.
Menindaklanjuti perihal informasi tersebut Kasat Narkoba
memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke
TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut dan
penggeledahan rumah.
Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP didampingi
oleh anggota Polsek Manggelewa memang tidak melihat keberadaan MT dan FD
kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah. Dan
sebelum dilakukan penggeledahan rumah Katim Sus memanggil warga yang berada di
sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu
menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan.
Hasil dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan barang
bukti berupa : - 2 (dua) bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal
bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. - 7 (dua) bungkus kecil
plastik klip yang didalam berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis
shabu-shabu (Jumlah barang bukti dengan berat kotor 5,32 gram).- Uang sejumlah
Rp. 10.970.000,00.- 1 bundel plastik klip tranparans.- 2 buah skop.- 2 tabung
kaca.- 3 buah handphone.- 2 buah korep api.- 1 buah gunting Selanjutnya Barang Bukti di amankan dan di bawa ke Polres
Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut.
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut
terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan
keberadaan keduanya.
Dan dari hasil pengembangan
penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa MT dan FD sudah berada di
rumahnya dan atas informasi tersebut pada hari ini Kamis (09/07) sekitar pukul
14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.
Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan
keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua
terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan
penggeledahan di rumahnya.
Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi
berusaha kabur dan mengelabui polisi,
namun anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang
keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah
tetangga) terduga. Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu
terduga.
Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga
dan melakukan pemeriksaan dan pencarian dan kemudian didapati FD sedang
bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke
Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut dan kepadanya dipersangkakan :
* Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang
Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika
Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
1 miliar dan paling banyak 10 miliar
* Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang
Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak
8 miliar.
Bang Buser
Sumber Humas Polres
Dompu.