Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S,I,K M.Si. |
Mataram,Media Buser Bima - Terduga Penyebaran Berita Hoax Lewat Akun Face Book nya Di Ringkus Oleh Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB di Dusun Luah, Desa Bebuah, Kecamatan Kopang,kabupaten Lombok tenggah Provinsi NTB Nusa Tenggara Barat Pada hari Jumat tanggal ( 20/ 03/2020 ).
Penangpan
ini dipimpin langsung oleh Plh. Kasubdit
V siber Ditreskrimsus Polda NTB telah mengamankan dan menginterogasi terduga
pelaku membagikan/menyebarkan berita hoax tentang 3 orang meninggal dunia karena
virus korona di Kabaupaten Lombok Tengah
Provinsi NTB melalui media sosial
Anggota
polda NTB Setelah di lakukan Penyelidikan profiling akun Facebook “ Kacil oi “ pada tanggal 20 maret 2020 sekitar pukul
16.00 wita personil subdit V siber Polda NTB mendatangi alamat A/N. SB alias
Epul (19th) pemilik akun Facebook dengan user name “Kacil oi" (Dirumah
kediaman orang tuanya ) dan langsung melakukan interogasi kepada pelaku
tersebut terkait postingan di akun media sosial nya,”ujarnya kabid humas polda
NTB
Setelah Di
introgasi pelaku anggota Polda NTB langsung mengamankan 1 (satu) unit hand phone di dalamnya terinstal aplikasi Facebook
dengan akun yang digunakan pelaku, untuk membagikan status dan postingan
Facebook terkait virus corona dan mengatakan bahwa 3 orang meninggal dunia
karena virus corona di Lombok tengah.
Dari hasil
pantauan dan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang 3
korban meninggal dunia karena virus corona di kabupaten Lombok tengah tanpa
mengecek atau klarifikasi kepada pihak yang berwenang kemudian langsung
menyebarkan postingan melalui facebook.
Identitas
Pelaku SB alias Epul umur 19 tahun, alamat Dusun Luah, Desa Bebuah, Kecamatan
Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,provinsi NTB Nusa Tenggara Barat,pelaku
kemudian di bawa ke Mapolda NTB (Subdit v Siber ) untuk di mintain keterangan dan
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
yang sudah diamankan oleh anggota polda NTB 1 (satu) unit hand phone,Akun Face book
nya,Sim Card milik Pelaku dan pihak polda NTB akan melakukan kepada pelaku
untuk Membuat surat pernyataan,Membuat video permintaan maaf, lewat media
sosial baik Face book Maupun Media sosial Lainya,"tutupnya
Bang Buser
BB 01
Sumber Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol
Artanto S.I.K, M.Si