Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Harry Goldenhartd S.,S.IK.,M.SI |
Batam,Media Buser Bima – Dengan semakin cepatnya penyebaran virus
corona baru alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah orang
yang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.SI
mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/20).
Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan Maklumat
tersebut dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang
menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini
juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran
virus corona (Covid-19),” tutur Kabid Humas Polda Kepri
Dalam
maklumat nya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan
sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak
baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti, dalam bentuk
seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk
rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi
keluarga,” jelas Kabid Humas Polda Kepri
Apabila ada
keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar
dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid-19.
Selain itu,
Kapolri dalam maklumat nya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan
jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan
oleh pemerintah. “Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau
menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,”
tutur Kabid Humas Polda Kepri
Dan
masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang
tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh
Kabid Humas Polda Kepri
Ditambahkan
oleh Kabid Humas Polda Kepri, diharapkan Masyarakat Kepulauan Riau mematuhi Maklumat
ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau sosial distance
yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid - 19, tutup Kabid Humas Polda
Kepri,”tutupnya
Bang Buser
BB 01
Sumber Kombes
Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabidhumas
Polda Kepri