Kpk Masih Menindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Bupati Karimum
Cari Berita

Advertisement

Kpk Masih Menindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Bupati Karimum

Senin, 09 Maret 2020

Foto KETUA DPD KEPRI LI BAPAN  (ahmad iskandar tanjung)Bersama Kuasa hukum BAPAN KEPRI ( Edwar Kelvin, R, SH., MH., CPL., CPCLE

Jakarta,Media Buser Bima - Lembaga Investigasi BAPAN DPD Kepri yang di nahkodai Ahmad Iskandar Tanjung kembali menyambangi Lembaga Anti Rasuah KPK untuk mempertanyakan mengenai tindak lanjut kasus Gratifikasi Yaya Purnomo Ex Pejabat Kementerian Keuangan RI yang sempat menyeret Aunur Rafiq Bupati Karimun sebagai Saksi pada Lembaga Anti Rasuah KPK karena di duga telah menyerahkan Uang Gratifikasi sebesar Rp. 500.000.000,- untuk alokasi DID Karimun pada RAPBN TA 2018 sebesar Rp. 41.250.000.000,-Rabu ( 04/03/2020)

Pasalnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan kepada Yaya Purnomo selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagai penerima Gratifikasi dari beberapa kepala daerah, kasus tersebut seakan stagnan dan menimbulkan segudang pertanyaan khususnya bagi DPD Kepri BAPAN.

Pada media ini (8/3/2020), Tanjung sebutan akrabnya menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dan kawan - kawan di terima dengan baik oleh petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

'barusan saya didampingi kuasa hukum bertemu salah satu petugas Direktorat Dumas KPK untuk mengajukan Surat Klarifikasi tentang tindak lanjut mengenai keterlibatan Aunur Rafiq atas dugaan pemberian Gratifikasi DID RAPBN 2018 kepada Yaya Purnomo, namun petugas tersebut menjelaskan bahwa perkara tersebut masih digelar di bidang Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, oleh karena itu beliau menyarakan saya untuk membuat Surat Langsung ke Deputi Bidang Penindakan dan telah diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Nomor:026/STPL/III/2020 tanggal 05 Maret 2020'

Hal ini diamini oleh Edwar Kelvin,R.,SH.,MH.,C.PL.,CPCLE Advokat sekaligus Ahli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang di percayai DPD Kepri Bapan untuk menjadi Penasihat Hukumnya yang menjelaskan bahwa ia juga mendengar perkataan tersebut secara langsung dari petugas KPK yang di jumpainya.

'benar sekali kemarin kami berdialog dengan Petugas Dumas KPK tentang tindak lanjut Kasus yang pernah menjerat Bupati Karimun sebagai Saksi atas dugaan penyerahan sejumlah uang kepada yaya purnomo untuk mengurus DID Karimun 2018, hal ini kami lakukan untuk meluruskan sejauh mana peranan Pak Rafiq pada saat itu, apakah perkara tersebut masih di tindak lanjuti atau dihentikan begitu saja, kan harus ditanya langsung sama Lembaga yang berwenang'

Kelvin menambahkan bahwa DPD Kepri Bapan telah menerima Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: No: 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST An, Yaya Purnomo pada tanggal hari Jumat (6/3/2020) yang dikeluarkan oleh Panitera Tipikor Pengadilan.

Alhamdulilah, permohonan untuk memperoleh Salinan Putusan di kabulkan Panitera Muda Tipikor yang sebelumnya kami telah mengajukan Permohonan berdasarkan surat Permohonan tertanggal 20 Februari 2020, hal ini patut disyukuri mengingat kami bukanlah sebagai Pihak yang berperkara namun berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang kaidah hukumnya menyatakan demi memperjuangkan kepentingan Umum (Khusus Pemberantasan Korupsi) siapa saja berhak memperoleh informasi informasi, bahkan mengajukan Praperadilan sekalipun bisa, hal ini sering di lakukan oleh Lembaga MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dan ICW;

Kelvin menjelaskan Putusan Pengadilan tersebut sangatlah penting untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum, mulai dari Dakwaan, Tuntutan, Pledoi/Pembelaan, bukti bukti, keterangan saksi saksi maupun terdakwa, fakta fakta hukum serta pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim dirangkum dalam 1 (satu) bundel.

Berdasarkan Putusan ternyata Terpidana Yaya Purnomo, Aunur Rafiq, Abdullah pernah melakukan pertemuan.

Kelvin menjelaskan bahwa Aunur Rafiq bupati Karimun dan Abdullah kepala BPKAD Karimun tidak hanya di periksa menjadi Saksi di KPK mereka juga diperiksa di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya saja luput dari pemberitaan pemberitaan.

Kelvin menambahkan dalam putusan tersebut juga di dapati keterangan bahwa terdapat adanya pertemuan untuk membicarakan Alokasi DID RAPBN TA.2018 yang dilakukan antara Aunur Rafiq Bupati Karimun, Abdullah Kepala BPKAD, Fitra Infitar Kepala Sub Auditor Kaltim I Perwakilan dan Yaya Purnomo Ex Pejabat Kementerian RI Terpidana Tipikor.

“berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta fakta persidangan, terdapat pertemuan antara Pak rafiq, Pak dul, Sdr. Fitra dan Terpidana Yaya Purnomo di Hotel JW Mariot guna membicarakan Alokasi DID RAPBN TA.2018, yang lain nanti kami sampaikan setelah mempelajari secara mendalam” tutur Kelvin kepada Media ini.

Mengenai langkah langkah selanjutnya, kelvin belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dikarenakan harus mempelajari putusan maupun bukti bukti surat lainnya, serta laporan laporan keuangan yang berkaitan tentang realisasi anggaran DID tersebut.

Seperti pemberitaan pemberitaan sebelumnya, bahwa berdasarkan dakwaan jaksa penuntut Umum Yaya Purnomo Ex Pejabat Kementerian Keuangan telah menerima Gratifikasi dari delapan Kepala Daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Timur untuk DAK dan DID pada APBN-P 2017, Kabupaten Kampar untuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan, Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN TA 2018, Kota Tasikmalaya terkait DAK dan DID pada APBN 2018 dan, DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Karimun, Kota Balikpapan terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pengusahaan DAK TA 2018 di bidang jalan dan kesehatan, serta Kota Dumai untuk pengurusan DAK pada APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Hingga berita ini di turunkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi secara langsung  ke bupati karimun karena keterbatasan komunikasi.

BANG BUSER BB 01