Foto Pelaku Penjual Dan Penggedar Narkotika |
Bima,Media Buser Bima- Sat ResNarkoba Polres Bima Kota pada hari Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wita telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu di dua lokasi.
Lokasi pertama dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 3 Maret 2020 pukul 16.00 Wita. Tepatnya di lingkungan Rt.03 Rw.07 Dusun Nipah Jaya Desa Nipah Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima NTB. Dengan terduga Pelaku FUAD (32) tahun diserta Barang Bukti (BB) 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah sumbu, 2 buah tabung kaca, 1 buah selang hisap, 1 buah kotak kacamata, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah Gunting 1 buah HP kecil Nokia dan Uang Tunai Rp. 511.000,-
Dilokasi Kedua dihari yang sama sekira pukul 16.15 Wita.Tepatnya dilingkungan Rt.03 Rw.06 Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Dengan terduga Pelaku SUPARMAN ( 33 ) tahun. Adapun BB yang di amankan, 39 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah sendok pipet, 1 buah bong, 4 buah tabung kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah HP Samsung dan1 buah Kotak berwarna merah.
Saat pengerebekan tersebut juga melibatkan beberapa warga lainya sebagai saksi di anataranya Syafrudin (47) tahun warga Rt.09 Rw.03 Kelurahan Raba Dompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima. Sedangkan dilokasi Kedua dengan saksi Nasrudin ( 44) tahun warga lingkungan Rt.03 Rw.06 Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Selasa Tanggal 7 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wita Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Ambalawi sangat meresahkan warga yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Menurut informasi yang didapat bahwa ada 2 TKP yg sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, S.H langsung membagi menjadi 2 Team dan langsung meluncur ke sekitar TKP.
Setelah Team 1 mendapat informasi A1 terkait dengan terduga Sdr. Fuad, Team 1 yang dipimpin kasat resnarkoba langsung menuju TKP 1. SelanjutnyaTeam 2 juga langsung menuju TKP 2 sesuai dengan pembagian tugas masing2 TKP. Kemudian Team 1 langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 1 dan mendapati terduga Saudara.Fuad sedang mengaduk campuran semen.
Kemudian Team 1 memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, Team 1 menemukan BB Narkotika pada TKP 1 yangg disimpan pada selah sela tembok bangunan rumah TKP 1.
Kemudian pada TKP 2 yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda Budi Rohadi, SH dan KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, SH melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP 2 dan mendapati terduga Saudara Suparman sedang duduk didalam rumah TKP 2.
Selanjutnya Team 2 memanggil aparatur Desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan Team 2 menemukan barang bukti didalam saku celana yang dikenakan oleh Sdr Suparman dan yang disimpan dibelakang lemari rumah TKP. Selanjutnya barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sumber Humas Polres Bima Kota.
BANG BUSER BB 01