Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE |
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima Arief Junaedi,ST,
MT mewakili Kepala Dinas menyampaikan,”bahwa
sesuai arahan Bupati Bima dan Wakil Bupati serta peran dari Kadis PUPR
Kabupaten Bima untuk selalu mengusulkan dan melaporkan secara intens kondisi
jalan milik Pemerintah Provinsi yang berada di Kabupaten Bima termasuk jalan
lintas sumi itu, kita sudah mendapatkan infomasi akan segera dikerjakan mulai
tahun 2020 “ Hasil koordinasi dengan PUPR Provinsi NTB didapatkan info bahwa Seluruh
Ruas Jalan Provinsi akan ditangani melalui program percepatan dengan kontrak
multy years 2020-2022 dan jika tidak ada kendala tahun ini (2020) akan
dilelang dengan pagu anggaran sebesar
22,2 Milyar” untuk ruas jalan karumbu-sape dijelaskan lebih lanjut oleh Arief,”ujarnya
Lanjut Arief Junaedi,ST, MT Memaparkan,” Selain Jalan Lintas
Sumi dengan Pagu Anggaran 22,2 Milyar, ada beberapa ruas jalan dan jembatan
yang akan dikerjakan oleh pemerintah provinsi “Semua masuk dalam Program
Percepatan Pemerintah Provinsi karena sudah jadi Perda –nya,”paparanya
Sambung Arif Menjelaskan,”Perda Provinsi yang dimaksud
adalah Perda Provinsi NTB nomor 12 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan
dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak . Beberapa ruas jalan yang masuk dalam program percepatan itu adalah Ruas
Kiwu- sampungu 13.9 km dengan pagu 26,1 Milyar, Talabiu – Simpasai sebesar 7,6
milyar, simpasai – wilamaci 5 Milyar, Tawali – Sape 60 milyar , Bima – Tawali
18 Milyar, Sila – Bajo 12 Milyar dan ada 17 Jembatan yang akan dikerjakan yaitu
Jembatan Oi Mori II dan III, Jembatan
Kawinda VI, Jembatan Oi Katupa III, V dan VI, Jembatan Piong III ,IV,V dan VI,
Jembatan Boro I dan Boro II, Jembatan
Sori Kari’I Kiwu-Sampungu , Jembatan Kiwu,
Jembatan Lere III dan IV serta Jembatan Sori Sowa ruas Bajo – Sampungu .
Untuk Jembatan Sori Sowa dialokasikan anggaran sebesar 7,5 Milyar,”jelasnya
Bupati Bima di tempat terpisah menyampaikan,” bahwa Pemerintah
kabupaten Bima tidak ingin melampaui wewenang pihak provinsi “ Kami sudah minta
Pemerintah provinsi untuk mempercepat penanganan infrastruktur yang menjadi
wewenang provinsi, semua ada aturannya, tidak etis kalau kita ambil wewenang
pemerintah provinsi”ujarnya
Lanjut Umi Dinda sapaat akrab nya Menerangkan,” bahwa Pemerintah Kabupaten selalu
berkoordinasi dan melaporkan kondisi jalan provinsi dan juga pusat “ Kita tidak
berpangku tangan lah, buktinya pemerintah provinsi sudah anggarkan untuk Kabupaten Bima itu hasil
koordinasi dan laporan kita,”terangnya
Kami juga Mengharap,” agar masyarakat bisa bersabar karena
semua program infrastruktur sudah terjadwal dan dalam proses. Pada kesempatan itu juga Bupati Bima
menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang
menganggarkan Total percepatan Infrastruktur Jalan Jembatan sebesar 199,46
Milyar dan berharap pemerintah provinsi bisa
lebih intens memperhatikan Pembangunan di Kabupaten Bima yang menjadi wewenang
Provinsi,”tutupnya
Red Amir Reynal BB 01
Sumber Humas Pemkab