Gelar Diskusi Bahas Radikalisme, HMBT Hadirkan Calon Bupati Bima Nimran Abdurahman
Cari Berita

Advertisement

Gelar Diskusi Bahas Radikalisme, HMBT Hadirkan Calon Bupati Bima Nimran Abdurahman

Senin, 20 Januari 2020


 

Tanggerang. Media Buser Bima - Himpunan Mahasiswa Bima Tangerang (HMBT) menggelar diskusi publik dengan tema ‘Merajut nilai tolerasi antar bangsa dalam upaya menolak radikalisme’. Acara tersebut digelar Gedung KNPI, Kota Tangerang, Minggu (19/01/2020)
  
Acara ini menghadirkan pembicara antara lain Bakal Calon Bupati Bima periode 2020-2025, Nimran Abdurahman, Dewan Pendidikan provinsi Banten Eni Suhaeni, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar dan Direktur Visi Nusantara dan Aktivis Kabupaten Tangerang, Subandi Musbah.

 Ketua Panitia Pelaksana, Magfirah mengatakan acara ini turut dihadiri peserta berbagai Organisasi kemahasiswaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa di seluruh kabupaten Tangerang.

“Tentu acara seperti ini disambut baik oleh Pemda kabupaten Tangerang guna memberikan pemahaman yang baik kepada generasi-generasi muda kabupaten Tangerang,” kata Magfirah.
  
Hal senada juga disampaikan Ketua HMBT, Abdul Haris. Dia mengatakan dengan adanya acara ini, pemuda dan mahasiswa bisa memahami bahayanya paham radikalisme. Sehingga mereka tidak mudah didokterin dan mengikuti ajaran-ajaran yang sesat.

“Diskusi tersebut adalah guna memberikan pemahaman kepada mahasiswa Tangerang agar mengenal betul apa itu radikalisme dan bagaimana radikalisme yang berbentuk negatif tersebut,” ujar Abdul Haris.
 
Add caption
Sementara itu, Nimran Abdurahman mengatakan,” bahwa perlunya peran serta secara aktif dari masyarakat luas untuk menangkal paham radikalisme,”katanya

Nimran Menyampaikan,”Peran semua pihak, khususnya dari kalangan kampus atau perguruan tinggi, pemuda dan mahasiswa, serta organisasi kepemudaan dan tokoh agama atau ormas keagamaan untuk menangkal dan melakukan perlawanan berbagai aksi kekerasan maupun radikalisme yang cenderung merugikan dan mendiskreditkan agama Islam,”ujarnya  

Selain itu, Pemerintah Daerah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pemerintah juga harus mengkoordinasikan tugas dan pelaksanaan peran dan fungsi institusi terkait. Sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”imbuhnya

“Sehingga tidak terjadi kesalahan penanganan yang berakibat pada distabilitas daerah dan masyarakat,” ungkap pria yang berprofesi sebagai Advokat ini,”tutupnya

Amir Reynal BB 01